Sistem Informasi Basisdata Analisis Penanggulangan Kemiskinan Terpadu
(SIBANGKIT)
"Lakukan langkah-langkah preventif sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penurunan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program, kegiatan, dan sub kegiatan antar perangkat daerah, pemerintah Kelurahan/Desa dan pemangku kepentingan lainnya untuk melibatkan peran serta masyarakat yang difocuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan esktrem"
(Instruksi Bupati, nomor 945 Tahun 2022)